Amankan 31 Motor, Polres Sukabumi Tangkap 8 Pelaku Curanmor

- 9 Maret 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi Barang Bukti Curanmor
Ilustrasi Barang Bukti Curanmor /BUDI SATRIA/PRFM

MEDIA PAKUAN - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Senin, 8 Maret 2021.

Selama 10 hari jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan motor hasil curian dari operasi Jalan Lodaya 2021.

Terlapor sebanyak 8 tersangka melakukan aksi curanmor yang berinisial IJ, R, AA, NJ, B, W, BA dan H.

Baca Juga: Gantikan Ji Soo, Begini Respon Netizen Korea dengan Kehadiran Na In Woo di Drama River Where The Moon Rises

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan, dari aksi jahat yang mereka lakukan berhasil merampas 31 unit kendaraan bermotor roda dua.

"Sesuai dengan kegiatan operasi Jaran Lodaya 2021 yang berlangsung selama 10 hari, yang berhasil kita ungkap yaitu 8 tersangka dengan barang bukti 31 unit sepeda motor," ucap Lukman.

Dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak motor mereka lakukan dalam modusnya.

Baca Juga: Akhiri Kontrak dengan Atletico Madrid, Diego Costa Ditawari Gabung Benfica

"Modus operandinya adalah merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T," lanjutnya.

"Jadi total tersangka yang sudah kita amankan ada 8 orang. Nanti barang bukti yang sudah kita amankan ini akan kita cari pemilikya dan akan kita berikan langsung kepada pemiliknya," tambah Lukman.

Katanya lagi para tersangka ini merupakan para residivis dari kasus serupa sebelumnya.

"Ada yang residivis, ada juga pemain yang diajak residivis," jelasnya.

Baca Juga: SISIR PEDAGANG! BBPOM di Kota Palembang Sita 20.000 Tahu Formalin, Simak Penjelasan

Barang bukti yang berhasil diamakan 31 unit sepeda motor, 2 buah astag, 24 buah kunci sepeda motor bekas, 1 buah tang, 1 buah kunci pas nomor 10, dan 1 buah gunting.

Saat ini tersangka beserta barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu.

Pidana yang disangkakan kepada mereka adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***Manaf.

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x