Setelah Delapan Bulan Buron, Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sukabumi Kota

- 24 Februari 2021, 05:40 WIB
Barang bukti kasus pencurian yang diduga dilakukan RT dan MIF/MEDIA PAKUAN
Barang bukti kasus pencurian yang diduga dilakukan RT dan MIF/MEDIA PAKUAN /HUMAS POLRES SUKABUMI KOTA/

MEDIA PAKUAN-Buron selama delapan bulan, dua pria berinisial RT (28) dan MIF (20) ditangkap unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.

Dua terduga pelaku pencurian tersebut ditangkap di pinggir Jalan raya Rancagoong, Kampung Warungjengkol Rancagoong Kabupaten Cianjur, Selasa sore, 23 Februari 2021.

Juni 2020, mereka melakukan perbuatan jahat tersebut di Kampung Gedurhayu RT 043 RW 010 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Positif Corona Selasa 23 Februari 2021 di Kabupaten Sukabumi Bertambah 18 Orang

Modusnya, masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci gembok dan membawa kabur satu unit sepeda motor.  

Kapolsek Sukalarang, IPTU Yudi Wahyudu mengatakan, keduanya ditangkap setelah mendapat laporan tentang keberadaan mereka.

"Memang benar, tepatnya tadi sekitar jam 3 sore, kami berhasil menangkap Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada bulan Juni 2020 lalu," ungkap Yudi.

"Hampir 8 bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku di sekitar jalan raya Rancagoong Cianjur," jelasnya.

Baca Juga: Keluar dari Zona Merah, Bupati Cianjur Herman Suherman Tetap Ingatkan Prokes

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x