Incar Motor Matic, Buser Satreskrim Mapolres Sukabumi Kota Bekuk Delapan Tersangka Pelaku Curanmor

- 3 Maret 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi curanmor. Kawanan resividis di Tasikmalaya melakukan reuni dan beraksi curanmor lagi dengan teknologi membobol motor cuma 10 detik.
Ilustrasi curanmor. Kawanan resividis di Tasikmalaya melakukan reuni dan beraksi curanmor lagi dengan teknologi membobol motor cuma 10 detik. /Tribata News

 


MEDIA PAKUAN - Tersangka aksi pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Rabu 3 Maret 2021 petamg

Pelaku spesialis  utama dari para tersangka ditangkap dalam serangkaian penyergapan. Para menjual kendaraan berjenis matic berkisaran harga 2 juta. 

"Mereka menargetkan motor matic karena lebih mudah dijual," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.

Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Tangkap 22 Terduga Teroris di Jawa Timur, Simak Dimana Saja Para Pelaku Disergap

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya para tersangka terjerat operasi jalan Lodaya 2021 dari 22 Februari hingga 3 Maret.

Sebanyak delapan tersangkap ditangkap dengan salah satu di antaranya adalah seorang penadah.

"Dalam operasi ini kami berhasil mengungkap sebanyak 8 orang pelaku dengan 6 Laporan Polis (LP) 1 pada tahun 2020 dan 5 di tahun 2021" kata Sumarni.

Baca Juga: Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Perubahan, Ini Intinya

Masing masing tersangka berinisial TO (32), CK (25), JY (25), TR (33), UO (21), RR (27), MIP (29, dan YK (41).

Sebagian tersangka sudah menjalankan aksinya dalam beberapa kesempatan misalnya NO (32) sudah melakukan 4 kali, JY (25) 6 kali, dan TR 6 kali.

Khusus untuk TR, ia telah dijadikan Target Operasi sejak lama oleh Polisi karena sudah menjalankan aksinya antar kota yang juga seorang residivis.

Baca Juga: MANAJEMEN BENCANA! Jokowi Antisipasi Tanggap Darurat Bencana, Marwan: Kita Siap Setiap Saat Hadapi Bencana

"Di mana TR ini sudah melakukan kejahatannya sebanyak 6 kali dan ini sudah antar kota sehingga dia dijadikan TO" ujarnya.

Masih kata Sumarni, "Ada yang dibawa di daerah Jakarta, ada yang ke Kabupaten Sukabumi Ciracap".

Cara klasik masih digunakan dalam modus pencurian tersebut dengan menggunakan kunci Leter T untuk membongkar kontak motor.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Pelaksanaan TMMD, Bupati Karawang Sebut Target Program Pembangunan

Kemudian usai kontak motor terbongkar mereka mendorong motor tersebut menjauh dari tempat asalnya yang dilakukan dalam aksi liciknya ini.

"Modus operandi yang dilakukan yang tadi saya sampaikan dengan cara merusak kunci kontak, kemudian dengan kunci leter T mereka menghidupkan speedometer sampai menyala, kemudian membawa sepeda motor tersebut agak menjauh dari lokasi TKP pencurian"

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Partai Berkuasa Pakistan Butuh Mayoritas untuk Rebut Kendali di Senat

Terkecuali bagi penadah, ia terjerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Penadahnya satu yang tadi kami kenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" lanjut Sumarni.

Atas perbuatannya tersangka saat ini, kata Sumarni, diamankan di Mapolres Sukabumi Kota beserta barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, kunci leter T, besi yang sudah diruncingkan sedemikian rupa. 

Baca Juga: PERINGATI! Jokowi Melarang ada Ego Sektoral Penanggulangan Bencana Alam, Presiden: Harus Terintegrasi

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x