Kementerian Kesehatan akan bertindak sebagai wali data, sementara Kementerian Kominfo berwenang dalam pelindungan data pribadi penerima vaksinasi Covid-19.
Namun, secara khusus bagi masyarakatnya yang kesulitan mengakses platform aplikasi tersebut, TNI-Polri akan turun tangan membantu masyarakat melakukan verifikasi dan registrasi ulang secara offline.
"Pemerintah juga telah mengerahkan Satuan Babinsa dari TNI dan Satuan Babinkamtibmas dari Polri untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi di lapangan," Tutur Jhonny.***
Samsun Ramli