Ridwal Kamil Terbitkan Dua Keputusan PSSB dan AKB di 20 Daerah Kota -Kabupaten Jawa Barat

- 11 Januari 2021, 15:02 WIB
Dok. PRFMNEWS  pusat kota Bandung
Dok. PRFMNEWS pusat kota Bandung /

MEDIA PAKUAN- Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PPKM secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Hari Ini Senin,11 hingga 25 Januari 2021, 20 Daerah di Jawa Barat Terapkan Kembali PPKM Propesional

Mulai hari ini hingga 55 Januari 2021 Kota dan Kabupaten Jawa Barat menerapkan penyelarasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Seperti yang diketahui PPKM tersebut berlaku untuk sejumlah daerah di pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan kendati tak ada cek poin, namun pengawasan dan penindakan akan lebih tegas dan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan, seperti yang dikutif Mediapakuan dari PRFMNEWS.

Baca Juga: Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Ditemukan Mulai Diidentifikasi Tim DVI RS Polri

PKKM atau PSBB proporsional berlaku untuk Kota/Kabupaten yang meliputi : Kota Depok, Bogor, Bekasi, Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Sumedang, Majalengka, Kuningan Cirebon, Garut, Ciamis, Banjar, Karawang, Subang, Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.

Para petugas tersebut akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan.

Ema menambahkan, pada PSBB kal ini TNI-Polri sudah sepakat untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan. Bahkan, lanjutnya, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x