Hari Ini Senin,11 hingga 25 Januari 2021, 20 Daerah di Jawa Barat Terapkan Kembali PPKM Propesional

- 11 Januari 2021, 14:45 WIB
Mulai hari ini 11-25 Desember Jawa Barat memberlakukan PPKM/PSBB  propesional
Mulai hari ini 11-25 Desember Jawa Barat memberlakukan PPKM/PSBB propesional /

MEDIA PAKUAN- Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PPKM secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Jumat, 8 Januari 2021.

Mulai hari ini hingga 55 Januari 2021 Kota dan Kabupaten Jawa Barat menerapkan penyelarasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Seperti yang diketahui PPKM tersebut berlaku untuk sejumlah daerah di pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Daftar Harga Hp Samsung Terbaru 2021 dengan Spesifikasi Tinggi, Ada Galaxy Z Fold2 5G dan A02

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan kendati tak ada cek poin, namun pengawasan dan penindakan akan lebih tegas dan menambah jumlah personel yang terjun ke lapangan, seperti yang dikutif Mediapakuan dari PRFMNEWS.

PKKM atau PSBB proporsional berlaku untuk Kota/Kabupaten yang meliputi : Kota Depok, Bogor, Bekasi, Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Sumedang, Mjalengka, Kunkingan Cirebon, Garut, Ciamis, Banjar, Karawang, Subang, Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.

Para petugas tersebut akan menyisir seluruh wilayah dari pusat kota hingga perbatasan.

Baca Juga: MUI Sertifikasi Vaksin Sinovac, Kemenkominfo : Suci dan Halal

Ema menambahkan, pada PSBB kal ini TNI-Polri sudah sepakat untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan. Bahkan, lanjutnya, mendeteksi terhadap gejala yang mengarah pada potensi kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah