Berlakukan Aturan Baru, BPOM Pangkas Setengah Takaran Saji Kental Manis: Kenapa Yah, Simak Yuk!

23 April 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi kental manis. /Pixabay/TheUjulala/

 


MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM)  mengeluarkan peraturan baru terkait informasi gizi. Terutama terkait mengenai penggunaan gula dengan takaran tinggi sajian kental manis

Perlu diketahui umumnya, saat membeli produk makanan atau minuman, konsumen hanya memperhatikan label harga dan logo halal.

Dan masih sedikit konsumen yang memperhatikan informasi nilai gizi. Terutama yang terdapat pada setiap kemasan produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Lagu Lama, Tapi Gen Z Pasti Suka Lirik Lagu Rewrite the Stars dari James Arthur dan Anne Marie

Biasanya, tabel informasi nilai gizi biasanya memuat zat-zat yang terkandung di dalam produk. Seperti gula, karbohidrat, protein, dan vitamin serta informasi takaran saji produk.

Adapun takaran saji menunjukkan aturan jumlah atau berat produk untuk satu kali konsumsi.

Ketentuan mengenai takaran saji di atur melalui PerBPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Salah satu perubahan significant yang di atur dalam peraturan tersebut adalah pembatasan takaran saji kental manis 15 - 30 gr per sajian.

Padahal sebelumnya, jika memperhatikan informasi takaran saji pada kemasannya, jumlah per sajian sebanyak 38 - 40 gr per sajian.

Baca Juga: Ciri-ciri Kelompok Dajjal Menurut Rasulullah Mengenakan Tayalisah, Apa Itu?

Ketua DPN Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak Repdem, Rusmarni Rusli mengatakan, perubahan takaran saji kental manis adalah langkah positif pemerintah dalam memproteksi kesehatan masyarakat.

“Hal ini menunjukkan upaya BPOM dalam mengatur asupan gula yang dikonsumsi masyarakat, kita patut apresiasi. Mengingat kental manis umumnya mengandung gula tinggi, selama ini edukasi untuk masyarakat baru sebatas kental manis bukan untuk susu anak, kental manis adalah topping.

Tapi, pada saat dijadikan topping tapi dengan jumlah berlebihan, dan dikonsumsi oleh orang dewasa pun, ini kan juga tidak baik, karena itu masyarakat juga perlu di edukasi mengenai batasan konsumsi suatu produk agar tetap baik bagi tubuh,” kata Rusmarni.

Informasi Angka Kecukupan Gizi (AKG), kata dia menjadi pedoman bagi konsumen dalam mengevaluasi nilai gizi suatu produk.

Baca Juga: Aset Tersangka TPPU Eko Darmanto di Sukabumi telah Diblokir, akan Disita KPK

Misalnya, kandungan lemak total dalam satu sajian kental manis adalah sekitar 3,5gram atau setara dengan 6% dari kebutuhan harian.

"Hal serupa juga berlaku untuk kandungan gula, dimana satu sajian kental manis bisa mencapai 19 gram, melebihi batas maksimal konsumsi gula harian terutama bagi anak-anak,"katanya

Sementara itu, kata ahli gizi dr Yohan Samudra Sp Gk atas maksimal asupan gula untuk anak usia 2-18 tahun adalah sekitar 25 gr. Jika dari satu sajian kental manis saja sudah 15-19 gr, sudah mengambil 76% jatah maksimal asupan gula anak dan ini baru dari satu minuman saja, belum dari cemilan/makanan lainnya dalam satu hari.

"Hal-hal seperti ini yang menjadi faktor meningkatnya kasus obesitas dan diabetes pada anak," katanya.

Baca Juga: Yahudi Isfahan Iran, Berkedok Militer Kelompok Dajjal, Begini Sabda Nabi Muhammad SAW

Yohan mengatakan menghadapi perubahan ini, masyarakat diajak membiasakan untuk mengecek label gizi. Kandungan zat yang perlu diperhatikan adalah gula, garam dan lemak jenuh dalam satu saji.

“Perlu diketahui bahwa pada label gizi tidak ada persentase AKG untuk kandungan gula sehingga harus mengetahui maksimal asupan gula untuk dewasa sekitar 35gram dan anak di atas 2 tahun sekitar 25gram,”katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler