THR ASN di Kota Sukabumi Menunggu Pemerintah Pusat, Sri Mulyani: Kamis 22 Maret 2024 Cair, Ini Besarannya

21 Maret 2024, 10:32 WIB
Ilustrasi THR cair /@jcomp/freepik

MEDIA PAKUAN - Sekretaris Daerah (sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada masih menunggu lebih lanjut informasi Tunjangan Hari Raya (THR) ASN.

Hanya saja dia memastikan THR ASN di Kota Sukabui cair Maret 2024 ini. "Kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Hanya saja, memastikan cair Maret 2024 ini,"kata Dida Sembada.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan THR untuk ASN dimulai pada, Kamis 22 Maret 2024.

Adapun panduan teknis terkait pembayaran THR tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dalam waktu dekat akan diterbitkan.

Baca Juga: Berikut Fadhilah Salat Sunnah Tarawih Malam Ke-11 Sampai Ke-15, Disaksikan Malaikat Hingga Dimohonkan Rahmat

Bahkan pemerintah pusat telah menyiapkan dana sebesar Rp48,7 triliun untuk membayar THR bagi para ASN, anggota TNI, dan Polri.

THR tahun 2024 akan dibayarkan penuh, tanpa adanya potongan seperti pada masa pandemi Covid-19.

Komponen THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan 1. Gaji Pokok Gaji pokok menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.

Pada tahun ini, besaran gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8%.

Daftar Gaji PNS 2024.

Golongan I Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732 Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700 Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.

Baca Juga: Direalisasi 2025 Mendatang, Tol Ciawi-Sukabumi Lintasi 60 Desa di 2 Kota dan 2 Kabupaten: Simak Mana Saja?

Daftar Gaji PNS 2024

Golongan II Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604 Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200 Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024
Golongan III Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848 Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592 Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420 Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452 Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636 Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tunjangan Keluarga Tunjangan keluarga masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan suami/istri PNS adalah sebesar 5% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batasan maksimal hingga anak ketiga.

Tunjangan Pangan/Makan Tunjangan pangan untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan II Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV Rp 41 ribu per hari.

Sedangkan untuk TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon I-IV.

Tunjangan Kinerja Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada masing-masing K/L diatur dalam Peraturan Presiden. Standar tunjangan kinerja PNS bervariasi antara masing-masing K/L.

Sri Mulyani menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri atas kerja keras mereka dalam menjalankan tugas negara serta melayani masyarakat.

Dia juga berharap bahwa pembayaran THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan ini akan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif terhadap kegiatan ekonomi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler