MEDIA PAKUAN - Berdasarkan hasil Musyawarah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi besaran Zakat Fitrah sebesar Rp45.000\jiwa.
Besaran zakat fitra setelah unsur MUI, Kementrian Agama, Dinas Perdagangan dan Industri, Bagian Kesra Kabupaten Sukabumi melakukan serangkaian urug rembug atau musyawarah, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.
Bahkan melalui Surat Keputusan Fatwa MUI Nomor 17/SK/MUI-KABSI/II/2024 menerangkan, berdasarkan syariat Islam salah satu kewajiban Umat Islam yang tengan menjalankan ibadah sahum Ramadhan serta menunakan Zakat Fitrah dengan tujuan membersihkan diri setiap Individu umat Islam.
Standar harga 1 sho'Ramadhan 1445 H/2024 M untuk uat Islam Kabupaten Sukabumi yaitu sebesar Rp45.000.
Berlaku sejak tanggal ditetapkan bilamana kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diadakan perubahan sebagai mana mestinya.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi M Taufik menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun 2024 ini ditetapkan dengan patokan harga beras.
Terutama ditetapkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Dia mengatakan penentuan besaran Zakat Fitrah tersebut dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan dan hasil survey.
"Kami telah melakukan survey harga beras tidak hanya di Pasar Cisaat.Tapi dilakukan serupa di pasar Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu dan Pasar Surade," katanya
Dari survey yang dilakukan MUI, kata dia, terungkap harga rata-rata beras di pasaran perliter Rp 14 ribu.
Penetapann itulah, kata dia titik pangkal agar diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari.
"Selanjutnya besaran infak Ramadan 1445 H Baznas Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran infak sebesar Rp5.000," katanya.
M Taufik imbau masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk menyalurkan atau membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.
"UPZ Baznas Kabupaten Sukabumi tersebar di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha supaya lebih memudahkan masyarakat dalam menunaikan membayar zakat," jelas M Taufik.***