25 Sepeda Motor Dikandangkan, Satlantas Tindak Tegas Penilangan, Kapolres Sukabumi Kota: Program KRYD!

10 Maret 2024, 17:02 WIB
Petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota tengah mengangkut kendaraan roda dua berknalpot brong /Ahmad Rayadie/

 

MEDIA PAKUAN  - Lagi-lagi aksi kandangkan kendaraan roda dua dilakukan personil gabungan.

25 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran.

kendaraan pelanggaran Lalulintas diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Mereka bergerak cepat melakukan serangkaian razia, seiring ditemukan kendaraan berknalpot brong.

Puluhan pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar lalulintas dijaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

Baca Juga: Tradisi Papajar Ala Santri Sukabumi Tiap Jelang Ramadhan, Sambut Bulan Suci dengan Suka Cita

Mereka ditindak tegas menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) oleh Sat Lantas Polres Sukabumi Kota saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi.

Sebanyak 25 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

KRYD yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota merupakan upaya penertiban terhadap pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraannya.Terutama dengan  berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih kepada awak media, Minggu 10 Maret 2024.

Baca Juga: Dentuman Misterius di Lokasi Pergerakan Tanah Ciherang Sukabumi, Warga Geger Ada Getaran

"Kami dari Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom menyelenggarakan KRYD dan penertiban terhadap para pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," ujar Astuti.

"Dari informasi petugas di lapangan, ada 25 unit sepeda motor yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas dan dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," bebernya.

Selain penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, KRYD tersebut dilakukan dengan mengelar patroli skala besar ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, KRYD ini juga kami lakukan dengan menggelar patroli skala besar ke beberapa lokasi, baik oleh Polres Sukabumi Kota maupun seluruh Polsek Jajaran," terang Astuti.

"dan alhamdulilah, secara umum, situasi kamtibmas, khususnya menjelang akhir pekan ini, masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa dan kondusifitas kamtibmas di wilayah dapat terpelihara dengan baik," katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler