Sindikat Judi Online Dibongkar Polres Sukabumi, 3 Pelaku Tertangkap Basah, Tony: Judi Online Jenis Slot

1 Februari 2024, 18:15 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo berhasil membongkar sindikat judi online /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - 3 pelaku sindikat judi online berhasil dibongkar jajaran Polres Sukabumi. Para pelaku telah diamankan dalam serangkaian penyergapan.

Mereka telah memamfaatkan aksi live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi persnya, di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Misteri Identitas Kerangka Manusia di Baros Sukabumi, Polisi Temukan Sejumlah Surat di TKP

Para pelaku, yakni T (31 thn), AM (24 thn), dan GM (23 thn)digiring dan duga terlibat aktif melakukan tindakan pidana. Mereka digiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku warga di Kampung Cibodas RT 02/03 Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi tidak bisa berkutik ketika petugas melakukan serangkaian penyergapan.

"Mereka tertangkap basah dilokasi yang dijadikan tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot,"katanya.

Kapolres menjelaskan, para tersangka secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55.

Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp. 20.000.

Baca Juga: 3 Tersangka Diduga Korupsi PD ATE Sukabumi Dijebloskan ke Penjara, Negara Alami Kerugian Capai Rp1 Miliar

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka.

Serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri saat mendampingi Kapolres Sukabumi mengatakan para tersangka tidak hanya dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dimana pasal tersebut, katanya, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

"Tapi akan dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler