Viral Curhatan Istri Alami KDRT oleh Oknum Polisi Sukabumi: Dicekik hingga Ditodong Pistol

22 Desember 2023, 23:28 WIB
Ilustrasi KDRT yang dilakukan oknum mantan TNI. /Pixabay/



MEDIA PAKUAN - Jagat media sosial X (dulu Twitter) dihebohkan oleh kabar dugaan KDRT yang dialami oleh seorang perempuan dan dilakukan oleh suaminya yang merupakan anggota polisi di Sukabumi.

Melalui akun @awieputri_, perempuan tersebut mengaku telah dianiaya dengan cara ditampar, dipukul, ditendang, dibanting, dijambak, dicekik, hingga ditodong pistol.

Dalam cuitan tersebut ditampilkan pula sejumlah foto saat korban mengalami lebam dan luka pada bagian wajah akibat dugaan KDRT oleh oknum polisi Sukabumi.

"Haii mohon izin untuk bercerita sedikit.. Saya seorang perempuan berusia 33 tahun.. 6 tahun yg lalu saya menikah dengan seorang anggota POLRI yg bertugas di wilayah polres sukabumi kota selama 6 tahun saya mengalami KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA," kata pengunggah, Kamis 21 Desember 2023.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Warning Mobilitas Truk Besar saat Libur Nataru

"Awalnya aku diam dan tidak speak up baik ke orangtua atau pun ke pihak instansi dengan harapan dia mau berubah hanya saja ternyata semuanya sia sia dan masih melakukan kekerasan. Aku di tampar, di pukul, di tendang, di banting, di jambak, di cekik bahkan pernah di todong pistol," tulisnya.

Menurutnya, penganiayaan terus berlanjut hingga September 2023. Hal tersebut dipicu dari permasalahan terduga pelaku yang hendak menipu keluarganya.

"Kemudian pd tanggal 22 september 2023 pagi hari terjdi lagi KDRT dgn permasalahan inti dia menipu klg sy. Sy sudah dtg ke polres mau membuat laporan ke PPA tp di tolak dengan alasan harus ke bagian sumda dulu. Setelah ke sumda tggl 30 oktober sampai sekarang tdk ada tanggapan lg," lanjutnya.

"Entah karena masih satu baju dan satu instansi kepolisian mereka saling melindungi atau bagaimana saya tidak tau. Apakah tugas polisi melindungi pelaku KDRT yg notabene pelaku nya rekan mereka? Bukankah tugas polisi itu melindungi masyarakat?," tambahnya melalui cuitan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sukabumi Grebek Gudang Oplosan Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, Maruly: Raup Untung Capai Rp150 Juta

Hingga Jum'at 22 Desember 2023 malam, cuitan tersebut sudah disukai oleh lebih dari 6.480 orang, di-repost lebih dari 3.600 orang, dan di-quotes lebih dari 200 orang.

Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin pun akhirnya buka suara terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Awalnya kejadian tersebut diungkapkan oleh korban kepada istri Kapolsek Cikole bahwa mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jadi benar untuk kejadian kasus tersebut. Awalnya pada 22 September 2023 si korban menghubungi Bu Kapolsek mengalami KDRT oleh suami atas nama Bripka Saeful Rahman. Kemudian ibu Kapolsek menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting dari Polsek Cikole," kata Tahir, Jum'at 22 Desember 2023 malam. 

Beberapa hari kemudian, istri Kapolsek menyarankan kepada korban untuk mempertimbangkan kembali terkait keinginannya untuk bercerai dengan suami. Di lain kesempatan, terduga pelaku juga telah dipanggil menghadap ke Kapolsek Cikole.

Baca Juga: Sudah Sepekan, Serangan Monyet Liar Hantui Warga Anggayuda Cibadak Sukabumi: Dihimbau Jangan Terprovokasi!

"Yang bersangkutan mengatakan ingin berpisah (cerai) diberikan waktu 1 minggu oleh ibu Kapolsek untuk memikirkan kembali keputusannya. Setelah seminggu itu, Saeful Rahman dipanggil oleh Kapolsek Cikole pada hari Senin tanggal 25 September dan disampaikan hal yang sama silahkan berusaha untuk rujuk dulu nanti diberikan waktu 1 minggu," ujarnya.

Antara korban Murnia Dwi Putri dan terduga pelaku tetap bersikukuh untuk berpisah. Hingga pada 6 Oktober 2023 dilakukan mediasi dengan turut menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak, namun hasilnya mereka tetap ingin bercerai.

Pada 30 Oktober 2023 korban mendatangi Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh terduga pelaku. Namun lantaran terduga pelaku merupakan seorang polisi, korban diarahkan untuk melapor ke bagian Sumda Polres Sukabumi Kota terlebih dahulu.

"Kemudian yang bersangkutan mendatangi Sumda untuk mengadakan konseling. Dilaksanakan konseling terkait proses perceraiannya. 10 november Saeful Rahman datang ke polres untuk mediasi. Dua kali mediasi keputusan tetap perceraian. Dengan adanya keputusan tersebut kami memberikan waktu untuk saling komunikasi tapi proses tetap berlanjut. Namun proses perceraian di kepolisian butuh waktu yang panjang dan sesuai aturan yang berlaku di organisasi kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: 8 Truk Pengangkut Pasir Besi Dikandangkan, Polres Sukabumi Ungkap Penambangan Liar Tak Miliki Dokumen Resmi

Pihaknya saat ini sedang memproses kasus dugaan KDRT dan memeriksa saksi korban untuk dimintai keterangan. Untuk terduga pelaku yang merupakan anggota Polsek Cikole kini tengah dibebastugaskan selama tujuh hari.

"Untuk proses KDRT sesuai aturan hukum. Anggota yang bermasalah karena dia anggota kepolisian kita akan proses melalui propam. Untuk sementara kita akan melakukan penempatan khusus pada yang bersangkutan (terduga pelaku) selama tujuh hari sambil menunggu peoses penyelidikan lebih lanjut. Iya karena dia pansus berarti dibebastugaskan selama tujuh hari," tandasnya.

Sementara itu korban Murnia Dwi Putri (33) mengaku telah mengalami dugaan KDRT dari pertengahan 2018 hingga 2023. Pemicunya diduga karena terduga pelaku hendak menipu orang tua korban.

"Gara gara saya nanyain masalah motor yang pas sebelum kejadian itu orang tua saya minta motor ke dia nanyain 'ada motor ga' dia bilang ada gadaian, uangnya dia minta transfer hari itu juga dan uangnya sudah ditransfer tapi motor ga ada, uang ga ada pas waktu itu jadi pas saya tanyain dianya ga terima gitu. Kenapa saya tanyain karena memang beban moral buat saya karena itu bukan kejadian pertama kali dia seperti itu kepada orang tua saya. Jadi saya tanyain terus saya bilang kalau mau nipu tenang dulu atuh jangan sama orang tua saya," ucapnya di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 22 Desember 2023 malam.

Baca Juga: Jalur Sukabumi Utara Momok Kemacetan, Skala Prioritas Polres Sukabumi Jelang Libur Nataru: Simak Penjelasannya

Peristiwa dugaan KDRT terjadi di rumah di Perum Gading Kencana Asri Jalan Merbabu Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Sejak 22 September 2023, dia memutuskan untuk tinggal di rumah orang tuanya di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi karena tidak kuat hidup bersama terduga pelaku.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler