MEDIA PAKUAN - Seorang siswa SD di Kota Sukabumi yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah diduga telah di-bully sejak setahun lalu.
Kuasa Hukum siswa SD korban bullying di Sukabumi Mellisa Anggraini mengatakan, korban harus memendam dalam-dalam rasa sakit di-bully sejak kelas 3.
Sampai pada puncaknya pada 7 Februari 2023 ketika korban mengalami patah tulang pada tangan kanannya akibat bullying oleh teman-temannya.
"Itu adalah hasil dari perbuatan perundungan yang dialami dan sebenarnya itu bukan kali pertama hanya puncaknya terjadi pada tanggal 7 Februari itu," kata Mellisa, Senin 18 Desember 2023 malam.
Bahkan menurutnya, banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah orang dewasa.
"Delapan orang ini adalah ada kepala sekolah, ada guru, ada Wali kelas, wali kelas ada dua karena anak korban mengalami ini dari kelas 3 sampai kelas 4 SD kemudian ada guru yang menurut anak korban yang ikut melakukan kekerasan, ada komite juga yang ikut ikutan," ujarnya.
Dia pun akan menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian untuk membantu pengungkapan kasus ini. Pihaknya pun menegaskan tidak ada kata damai dalam perkara ini.
"Kami serahkan pembuktian dan proses hukumnya kepada polres tapi satu hal yang kami ingin sampaikan kami juga sudah memegang bukti bukti yang juga nanti akan kami serahkan," ucapnya.
Dia pun mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan, sebab sejauh ini sudah masuk tahap penyidikan sejak 8 Desember.
"Ketika sudah naik kasus penyidikan artinya apa artinya polisi sudah yakin benar ada perbuatan pidana terkait apa yang kami laporkan tinggal pada saat penyidikan ini mencari orang yang layak diminta pertanggung jawaban," tuturnya.
"Nah terkait laporan yang pertama ini kami sadar bahwa ini terkait pelakunya adalah anak di bawah umur, kita terikat dengan yang namanya sistem pidana peradilan anak sehingga kami akan tunduk terhadap itu tetapi kami tetap mencari keadilan dan kebenaran bahwa yang dialami oleh anak korban ketika bulan Februari itu bukanlah sebuah kecelakaan," jelasnya.
Pihaknya juga telah membuat laporan kedua yakni terkait dugaan keterlibatan 8 orang dewasa dalam intimidasi dan kekerasan terhadap korban.
"Sudah kita sampaikan pada tanggal 11 Desember 2023, ada delapan orang yang kami duga melakukan perbuatan kekerasan juga terhadap anak sesuai dengan pasal 76 C undang undang perlindungan anak menempatkan, membiarkan, melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak itu ada pidananya jangankan ikut melakukan, membiarkan aja itu pidana," tandasnya.***