KPU Sukabumi Ingatkan Arak Arakan Pasangan Bakal Calon Dibatasi

5 September 2020, 10:40 WIB
Di ruangan pendaftaran pasangan Bacalon, terlihat seluruh masuk ruangan ektra menjaga protokol kesehatan /
 
 
MEDIA PAKUAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menghimbau agar para peserta bakal calon kepala daerah dan Wakil pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukabumi membatasi jumlah arak arakan.
 
Langkah tersebut untuk mengantisipasi penularan  seiring  wabah pandemi Covid-19, masih membayang-bayangi Kabupaten Sukabumi.
 
"Kami sekali lagi, agar simpatisan dan pendukung yang mengantarkan bakal calon untuk dibatasi. Terutama saat datang akan mendaftarkan pasangan  bakal calon," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustiaman.
 
Baca Juga: Partai Berputar Haluan, Pasha Ungu dan Aldi Taher Tak Jadi 'Manggung'
 
Selain itu, kata Ferry Gustiaman, tidak hanya para pendukung dan simpatisan yang mengantarkan pasangan bakal calon harus mengikuti prosedural kesehatan. Terumana memakai masker.
 
" Tapi seluruhnya harus di rafid test, terutama penyerta simpatisan yang datang ke ruangan pendaftaran," katanya.
 
Baca Juga: Pilkada Sukabumi, Abu Bakar Sidik dan Sirojudin Pasangan Pertama Daftar Ke KPU
 
Sementara untuk pasangan bakal calon, kata Ferry Gustiaman, harus melampirkan hasil swab test saat mendaftarkandiri menjadi bakal calon peserta Pilkada.
 
" Pasangan bakal calon harus menyerahkan hasil swab saat masuk ruangan pendaftaran, "katanya.
 
Bila dari hasil pasangan Calon terbukti hasil tes usap positif, kata Ferry Gustiaman, bisa menyerahkan pada pasangan saat mendaftarkan diri. Dan tidak menutupkemungkinan menggunakan daring. 
 
Baca Juga: Megawati Masih Didukung Maju Pilpres 2024, Pengamat Bilang, Kenegarawanan Lebih Menonjol
 
" Dan tidak menggugurkan persyaratan pencalonan. Karena bisa dilakukan dengan daring atau menyerahkan berkas kepada pasangannya saat proses pendaftaran," katanya. ***

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler