Kapolres Sukabumi Kota Beri Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan

24 September 2023, 15:30 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. /Manaf Muhammad/Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Di musim kemarau panjang saat ini telah banyak terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Tak sedikit tempat kejadian kebakaran (TKK) berada di daerah perbukitan di Sukabumi. Hal tersebut kerap menyulitkan petugas dan warga untuk melakukan proses pemadaman.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo pun turut menyoroti maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan belakangan ini. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku karhutla.

"Ancaman pidana tersebut termasuk dalam upaya penegakan hukum yang bertujuan melindungi lingkungan dan masyarakat Sukabumi dari risiko kebakaran hutan dan lahan," kata Ari, Minggu 24 September 2023.

Baca Juga: Ratusan Personel Polres Sukabumi Kota Siap Amankan Pilkades Serentak

Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran hutan, Ari secara tegas akan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Pelaku pembakaran hutan dapat dipidana dengan hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," ucapnya.

Dia menerangkan, peraturan mengenai ancaman pidana tersebut, telah tertuang dalam Pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999. Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000. 

Pasal 188 KUHP disebutkan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah). Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. 

Baca Juga: Kekeringan Meluas, Bupati Sukabumi Dibuat Bingung Warga Sulit Air Bersih, Marwan: Telah Dibuat Sumur-sumur Bor

Pasal 311 UU No 1/ 2023, bunyinya setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta).

Untuk menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan tersebut. Selain itu dia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan api, baik itu untuk membakar sampah ataupun membuka lahan baru. Ini dilakukan sebab menurutnya, efek dari api tersebut dapat membahayakan lingkungan masyarakat. Terlebih pada kondisi musim kemarau, kebakaran berpotensi besar terjadi di Sukabumi, jika warga tidak bijak menggunakan api.

"Iya, jika membakar sampah itu lingkup kecil, saya harap ditunggu sampai padam. Kemudian untuk masalah membersihkan ilalang atau kebun, saya harap di musim kemarau tidak dengan cara membakar, karena berbahaya sekali," tutur Ari.

"Intinya, kami akan menindak tegas jika ada kesengajaan daripada oknum untuk membakar lahan ataupun hutan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat ataupun kerugian daripada tempat itu sendiri," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler