Gunakan Dokumen Palsu, 2 ABG Diduga Asal Sukabumi Korban Sindikat TPPO, Maruly: Iming-iming Gaji Besar

14 Juni 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal di Kabupaten Sukabumi /Pixabay/lamuk lamuk /

MEDIA PAKUAN - Lagi-lagi Anak Baru Gede (ABG)  asal Kabupaten Sukabumi jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka berangkat untuk mencari kerja  di Arab Saudi.

Mereka pergi meninggalkan tanah air hanya berbekal mengantongi  dokumen palsu.

Dokumen palsu yang dibuat oknum  pegawai honorer Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi itu, menjadi dasar kepergian ke Arab Saudi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Gabon untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Taman Nasional Lope hingga Pulau Ivindo

Maruly Pardede mengatakan korban merupakan anak dibawah umur. Mereka pergi bekerja dinegara lain di iming-iming pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan.

Mereka pergi  ke Arab Saudi sebagai Pekerja Migran (PMI) pada April 2022 lalu

“ Modusnya tindak pidanan perdagangan orang merekrut para calon korban yang diberikan iming-iming bekerjadengan gaji yang dijanjikan dan fasilitas, “kata Maruly.

Maruly menjelaskan, para pelaku merekrut korban atas pesanan agen untuk merekrut PMI serta mengurus keberangkatan menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Etiopia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Lalibela hingga Danakil Depression

“Kemudian para pelaku kepada para korban ini, setelah tergiur dengan iming-iming ini, tentunya diuruslah segala macam dokumen keberangkatannya oleh para pelaku setelah mendapat orderan, tentunya para pelaku sudah terima orderan,"katanya.

Maruly menyebutkan, keenam pelaku satu diantaranya pegawai honorer Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi, diamankan berikut barang bukti termasuk berupa dokumen kependudukan memalsukan umur. 

Dia mengataka para pelaku sebanyak 6 orang memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti SS usia 41 berperan sebagai perekrut, kemudian saudara AR usia 50 tahun membantu membuat dokumen palsu.

 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Madeira yang Jarang Diketahui, Kebun Anggur di Sini Ditanam di Tebing yang Curam?

"Kenapa dokumen palsu, karena korbannya berusia dibawah umur, dimana dibawah umur tidak boleh diberangkatkan atau mendapatkan pekerjaan,"katanya.

Maruly mengatakan pelaku lainnya RA laki-laki usia 27 tahun perannya membantu pengurusan dokumen palsu. Kemudian MY usia 62 tahun membantu pengurusan dokumen.

"Adapun U usia 47 tahun, perannya membantu proses medical. Saudara U masih dalam pencarian. Kemudian yang terakhir APS uisa 54 tahun perannya memproses pemberangkatannya dari Sukabumi sampai Timur Tengah, yang bersangkutan masih dalam pengejaran kepolisian,"katanya.

Baca Juga: Honda Beat dan Yamaha Mio Saling Adu di Pertigaan Jalan Suryakencana Sukabumi, Sepeda Motor Langsung Ringsek

Masih Bertahan di Arab Saudi

Sementara itu, kata Maruly,  Polres Sukabumi, bersama instansi terkait tengah berupaya memulangkan satu PMI dibawah umur dan berkoordinasi dengan oleh pihak terkait dinegara Arab Saudi.

“Untuk korban ada dua, yang pertama usia 16 tahun, bekerja di Negara Arab Saudi. Namun sudah dipulang ke Indonesia, kemudian yang satu lagi berusia 15 tahun masih diupaya  instansi terkait dan polres Sukabumi untuk upaya pemulangan,"katanya.

Maruly mengatakan  dari pemeriksaan dan hasil pengembangan kepolisian, proses kepengurusan dokumen hingga melibatkan oknum instansi terkait.

Baca Juga: Adanya Kebimbangan! Manchester United Pertimbangkan untuk Kontrak Moises Caicedo Sebagai Opsi Tambahan Saja

 

Maruly menegaskan, keenam pelaku akan diterapkan pasal dan ancaman hukuman tentang TPPO, serta denda sejumlah uang.

“Untuk para pelaku diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, atau pasal 6, UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidanan penjara 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupia, “katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler