Tinggal Menunggu Sidang, Berkas Perkara Korupsi SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung

30 Mei 2023, 15:17 WIB
Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.

Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kabupaten Sukabumi.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Harun Alrasyid, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.

 

Kemudian Saeful Ramdhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi periode 2014-2016 dan Dian Iskandar pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes? Kajari Sukabumi Beberkan Hal Ini

Penyerahan para tersangka berikut barang buktinya dilakukan di Lapas kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Selasa 29 Mei 2023.

Berikutnya pada Selasa 30 Mei 2023 JPU melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sambil menunggu penetapan hari sidang.

 

"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk, untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, Selasa 30 Mei 2023.

Sekadar diketahui, kasus SPK fiktif ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016 untuk proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan menggunakan anggaran dari provinsi. Namun kenyataannya anggaran dari provinsi itu nihil. SPK fiktif itu, sebelumnya diberikan ke BJB Palabuhanratu.

Baca Juga: Uang Titipan Hasil Korupsi SPK Fiktif Dinkes Bertambah, Kejari Kabupaten Sukabumi Kini Terima Rp10,4 miliar

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi jumlahnya mencapai miliaran rupiah.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler