MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 telah menyeret tiga nama tersangka.
Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi menetapkan HA, SR, dan DI menjadi tersangka dalam kasus SPK fiktif ini. Para tersangka pernah bertugas aktif di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016.
Selain itu mereka juga pernah merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Siju mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas bidang tindak pidana khusus Kejari kabupaten Sukabumi pada Kamis 9 Februari 2023.
"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," kata Siju.
Untuk tersangka HA alias Harun Al Rasyid saat ditetapkan menjadi tersangka masih berstatus aktif sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.