Hingga Hari Ketiga, Masih Nihil Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg nya ke KPU Kota Sukabumi untuk Pemilu 2024

3 Mei 2023, 20:32 WIB
Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 sudah dibuka dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Namun KPU Kota Sukabumi belum menerima satu pun partai politik yang mendaftarkan bacalegnya hingga hari ketiga, Rabu 3 Mei 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Sri Utami mengatakan, sejauh ini baru satu partai politik yang menyampaikan secara lisan bakal mendaftarkan bacalegnya.

"Belum ada, yang lainnya belum ada. Kami masih menunggu info dari partai politik. Walau demikian kami tetap secara intens dengan partai politik lewat LO (Liaison Officer) terkait berbagai macam hal apa saja yang memang mereka perlu tanyakan," kata Sri Utami, Rabu 3 Mei 2023 di Kota Sukabumi Jawa Barat.

 

Sejauh ini, Sri menyampaikan baru partai Nasional Demokrat yang menyatakan akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Sukabumi.

Baca Juga: Aksi Nekad Komplotan Maling Gondol Uang Rp350 juta saat Pemilik sedang Asyik Nge-bakso di Parungkuda Sukabumi

"Jadi kita masih menunggu, namun ada informasi secara lisan dari partai Nasdem rencananya tanggal 5, namun kami masih menunggu karena kami sudah memberikan himbauan kepada partai politik lewat LO nya," ucapnya.

Dia menjelaskan, pendaftaran Bacaleg kali ini bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor KPU.

 

"Silahkan, kami persilahkan ada yang ditentukan oleh LO nya datang kepada kami, ataukah mereka ada ceremonial membawa seluruh calon legislatifnya mangga," tuturnya.

"Sudah kami siapkan tempatnya, pokoknya secara teknis dan non teknis KPU Kota Sukabumi sudah siap untuk melayani dari pendaftaran bacaleg," jelasnya.

Baca Juga: Gegara Sopir Ngantuk, Truk Mitshubishi Fuso Pembawa Air Mineral Seruduk Warung di Cikembar Sukabumi

Terkait batas akhir waktu pendaftaran, KPU Kota Sukabumi membuka kesempatan hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

 

"Terkait dengan waktunya, untuk tanggal 1 sampai 13 itu dimulai pukul 8 sampai 16 atau pukul 4 sore. Namun di hari trakhir adalah tanggal 14 Mei sampai dengan pukul 23.59 WIB, sampai 14 Mei," tandasnya.

KPU Kota Sukabumi juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024.

"Kami siap untuk memberikan pelayanan sepenuhnya kepada partai politik. Kalau persiapan dari KPU sendiri kami secara persiapan teknis maupun non teknis sudah siap 100 persen dari mulai pembagian tugas dari temen temen di KPU juga," tambahnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pengrusakan Masjid di Gunungguruh Sukabumi: Polisi Sebut Bisa Hentikan Proses Penyidikannya

 

"Tugas juga kami komisioner itu sudah kami persiapkan, kita sudah membuat semacam SOP nya bagaimana mekanisme alur pada saat pendaftaran mulai sampai mereka selesai," ujar Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler