MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi berhasil mengamankan 29 sepeda motor diduga hasil tindakan kejahatan.
Puluhan motor tersebut diamankan setelah jajaran kepolisian menciduk 14 orang terduga pelaku.
Baca Juga: Makanan Tradisional, Ini Resep Roti Pisang Banjar Enak dan Lembut, Jadi Santapan Keluarga di Rumah
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, para pelaku ini, diamankan diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pengamanan polisi setelah pelaku melakukan aksinya maupun hasil laporan masyatakat.
“Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor,"katanya.
Dia mengatakan ari pelaksanaan tersebut saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka.
Dijelaskan Maruly puluhan kendaraan tersebut dari pengungkapan 6 kasus di wilayahnya hukumnya.
Selain curanmor terdapat kasus lain dari seluruh tersangka.
Baca Juga: Info Harga dan Cara Pembelian Tiket Liga Futsal Profesional di Pekan Keenam di Gor UNJ Jakarta
“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus tersangka yang berhasil diamankan ada 13 diamankan oleh Polres dan 1 dari jajaran Polsek dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” Jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 372 KUHP dan 378 KUHP .
Baca Juga: Tanpa Alfredo Vera, Bertekad Persita Siap Tunjukan Era Baru: Jelang Hadapi PSIS Semarang
“14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP,"katanya.
Selain itu, katanya, beberapa tersangka ditetapkan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Indo Kompresigma Februari 2023, Berikut Persyaratan Umumnya di Sini
"Dan caranya dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP, "tandasnya.***