Buron Korupsi Penanganan Kawasan Kumuh di Sukabumi, Agung Sulaksana Dibekuk Tim Tabur Kejagung di Jaksel

14 Januari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi korupsi dan gratifikasi, Dishub Kabupaten Bandung buka suara soal pungli oleh petugasnya. /Pixabay/Оксана

MEDIA PAKUAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus Agung Sulaksana di bilangan Jakarta Selatan tepatnya di Jalan Gatot Subroto Pancoran.

Agung Sulaksana merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Pada Program Kerja Kegiatan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan atau Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP 2) Skala Lingkungan di Kelurahan Sukakarya Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2016,2017, dan 2018 sebesar Rp2,4 miliar.

Dana tersebut bersumber dari pinjaman Asian Development Bank (ADB) melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang dilakukan secara bersama-sama.

Diketahui, nama Agung Sulaksana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena mangkir ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan.

Baca Juga: Masih Nihil Tersangka dalam Korupsi SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kajari Beberkan Alasannya

Agung Sulaksana saat ini sudah berada di Kota Sukabumi setelah ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB oleh tim Tabur Kejaksaan Agung.

Terpidana kasus maling uang rakyat itu sempat dititipkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian dibawa oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk ditempatkan di Kota Sukabumi.

Saat ini Agung Sulaksana dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sukabumi di Nyomplong Warudoyong Kota Sukabumi.

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Christo Nixon Toar.

Baca Juga: Sudah 100 saksi Diperiksa, Kejari Belum Umumkan Tersangka Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

"Kami menerima yang bersangkutan pada Jum'at subuh," kata Christo Nixon Toar kepada Media Pakuan, Sabtu 14 Januari 2023.

Agung Sulaksana mendapat hukuman berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

Terpidana mendapat hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Agung juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp. 50.000.000 yang dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 94.183.106,19 yang apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler