Tidak Puas dengan Kinerja DPRD Kota Sukabumi, Mahasiswa Ramai ramai Geruduk Kantornya: Tuntutannya Apa Saja?

16 November 2022, 17:07 WIB
PB Himasi berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) mendatangi kantor DPRD Kota Sukabumi, Rabu 16 November 2022.

Mereka melakukan unjuk rasa atas ketidakpuasan terhadap kinerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi selama ini.

Ketua PB Himasi Danial Fadhilah menyampaikan aspirasi di depan gerbang kantor DPRD Kota Sukabumi beserta sejumlah anggotanya.

Polres Sukabumi Kota mengerahkan sejumlah personel dalam pengamanan yang berlangsung pada siang hari tersebut.

Orasi mahasiswa disampaikan dengan menggunakan pengeras suara hingga akhirnya perwakilan dari DPRD Kota Sukabumi ikut turun menemui mahasiswa.

Baca Juga: Masih Nihil Tersangka, Kejari kabupaten Sukabumi Minta Diberi Waktu dalam Penyidikan Dugaan Korupsi SPK Fiktif

Tuntutan pertama mahasiswa yaitu, ingin anggota legislatif segera membentuk ajuan Raperda Keterbukaan Informasi Publik Terkhusus komisi 1 DPRD Kota Sukabumi.

"Permasalahan di Kota Sukabumi ini adanya di informasi, informasi yang tersendat buktinya tadi pak Faisal sendiri mengakui bahwa salah satu permasalahan terkait Pasar Pelita saja anggota dewan aja ga punya perjanjian kerjasamanya kan yang jadi pertanyaan apakah perjanjian kerjasama ini menjadi rahasia negara atau tidak. Padahal kalau misalkan kita kaji dengan jelas di undang undangnya hal tersebut bukan menjadi rahasia negara hal tersebut menjadi hak publik dan tentu publik berhak tahu tapi kenapa ini menjadi tersendat," kata Danial Fadhilah.

"Karena kita di daerah ga punya dasar hukum yang jelas pejabat pejabat di daerah beralasan ini rahasia dan ini rahasia artinya bukan hanya masyarakat yang akan dicerdaskan ketika perda ini muncul, tapi para pejabat yang sok cerdas akan benar benar cerdas ketika ini dimunculkan," ungkapnya.

Tuntutan kedua dari PB Himasi adalah mengenai persoalan lemahnya pengawasan pembangunan khusunya pasar pelita yang sampai saat ini belum selesai. Menurut Danial, hal ini menjadi bukti bahwa Komisi II DPRD Kota Sukabumi tidak becus bekerja.

"Pasar Pelita itu pembangunannya dikatakan selesai melalui perjanjian kerjasama ketika bangunannya selesai ketika ada tujuh sampai sebelas ruas jalan para pkl-nya ditertibkan dan pasar Pelita nya berlangsung secara utuh. Nah hari ini kan penertiban pun masih pilih pilih kita bilang tebang pilih, pilih kasih hanya beberapa yang ditertibkan jadi dilematis pedagang yang di dalam yang awalnya udah bayar jual ini itu buat beli kios pada keluar lagi, pedagang yang di luar pun berdagang di luar jadi was was jadi mereka ketakutan," tambahnya.

Baca Juga: Sebanyak 30 Saksi Diperiksa Kejari kabupaten Sukabumi Atas Dugaan Korupsi SPK Fiktif : Termasuk dari Provinsi

"Gimana mungkin pada akhirnya kepentingan kepentingan eksekutif legislatif maupun pihak ketiga yang dikorbankan adalah pedagang," tutur Danial.

Tuntutan ketiga yang disampaikan mahasiswa yakni mengenai Bansos Covid 19. Danial menilai sampai saat ini kasusnya belum terbuka secara jelas serta lemahnya Peranan Komisi III DPRD Kota Sukabumi.

Hal itu mulai dicurigainya ketika mengetahui salah satu anggota DPRD yang sebelumnya sebagai Banggar (Badan Anggaran) dipindah menjadi BANMUS (Badan Musyawarah).

"Ketika memang ada anggota dewan yang jadi tiba tiba diintimidasi atau didiskriminasi kan jadi pertanyaan karena anggaran Covid ini luar biasa besar masyarakat harus tahu banyak data yang ganda, banyak data fiktif bahkan data data yang sudah meninggal pun dimasukkan salah satunya mungkin tetangga tetangga dari anggota PB himasi yang sudah meninggal tapi dimasukan kita kroscek ke keluarganya tidak menerima sama sekali ini kan menjadi pertanyaan terus dari kualitas yang seharusnya 250 ribu apakah yang nyampai totalnya 250 ribu kan engga juga," ujarnya.

"Sejauh ini hitung hitungan dari kami yang masih awal mungkin ya kurang lebih Rp 2-3 miliar kita kehilangan kita pun akan masuk melaporkan hal tersebut mengadukan hal tersebut terhadap kejaksaan entah besok atau lusa kita masih coba menginventaris data datanya," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi SPK Palsu Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kejari sudah Terima Titipan Uang Rp4,3 miliar

Anggota komisi II DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo menanggapi tuntutan para mahasiswa. Terkait dengan Perda Keterbukaan informasi publik, menurutnya terpaksa diundur karena terhambat dengan adanya kenaikan BBM.

"Sebetulnya tanggal 2 Maret sudah disampaikan oleh Bapemperda ke pimpinan untuk direkomendasikan menjadi Prolegda tapi di 2022 kemarin itu sudah masuk ke pembahasan jadi tidak masuk kemudian digeser ke 2022 ada perubahan," kata Faisal.

"Lantaran kita ada kenaikan BBM kemudian dialokasikan untuk kegiatan kepada masyarakat yang terdampak. Mudah mudahan perda itu bisa goal di Prolegda 2023," pungkasnya.

Faisal juga memberi tanggapan soal dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial Covid 19. Menurutnya hal itu bukan merupakan tugas DPRD dalam melakukan investigasi.

Baca Juga: Hujan Meningkat, Kerusakan Pekerjaan Pembangunan di Sukabumi Capai 10 Persen, Asep Japar: Lebih Rendah 2021

"Kita mengacu kepada bukan investigasi kita DPRD itu tidak diberikan untuk kewenangan sampai ke sana tapi berdasarkan LHP yang diterima oleh kita 2020-2021 kita pegang di 2022 bahwa BPK tidak merekomendasikan temuan bantuan Covid 19 ada kegiatan kegiatan yang menyalahi aturan," jelasnya.

"DPRD berdasarkan itu di LHP kemudian kita tindak lanjuti kalau ada temuan kita rekomendasikan ke inspektorat maupun dan kemudian dikasih waktu 60 hari kita akan maka APH yang akan bertindak," ucapnya.

Terkait dengan tuntutan mahasiswa soal Pasar Pelita, Faisal mengaku sudah menegur pemerintah daerah Kota Sukabumi meskipun pihaknya tidak terlibat dalam pansus.

"Yang terbaru PT Fortunindo DPRD ga ikutan ga ikut membahas tapi bukan berarti kita membiarkan. Hasil dari pembangunan itu selesai kemudian dampaknya masyarakat masih tidak bisa masuk para pedagang khususnya kita juga memanggil dinas perdagangan dan perindustrian termasuk walikota lantaran keluhannya ada satu ga bisa ramai di pasar Pelita yang baru itu lantaran harganya mahal maka kemudian rekomendasiin walikota harus diturunkan harganya dia akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha hanya itu yang kita sampaikan jadi kita tidak masuk ke area yang sifatnya teknis," tandasnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia di Babak 32 Besar Australia Open 2022, 6 Wakil Indonesia Melaju Ke Babak 16 Besar

Faisal menjelaskan terkait ketidakterlibatan dirinya dalam pansus karena mengutip dari peraturan pemerintah.

"Itu dibenarkan dalam undang undang nomor 8 tahun 2008 jadi ada kerjasama daerah apakah DPRD mau membahas atau tidak dibolehkan. Yang pertama 2015 ikut tapi yang kedua engga," jelasnya di Kota Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler