Pasca Ditetapkan Tersangka, Pengemudi XPander Tabrak Angkot Ajukan Restorasi Justice: Tewaskan 3 Warga

7 Oktober 2022, 11:25 WIB
Tersangka pengemudi Xpander, EH didampingi penasehat hukum Jawalmen Girsang menjalani pemeriksaan di Laka Lantas Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Pengemudi mobil Xpander berinisial EH (71) menjalani pemeriksaan intensif personil penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.

Perempuan yang diduga menjadi penyebab tewasnya tiga orang warga di Jalan Raya RA Kosasih, depan Komplek Perumahan Pesona Cibeureum permai itu, memasuki tahap penyidikan.

Dan kini statusnya EH kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut Penasehat Hukum,  Jawalmen Girsang, SH mengatakan Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020. Dan Peraturan Kapolri no. 08 Thn 2021 bisa melakukan Restorasi Justice.

Baca Juga: Kandaskan Omonia, Manchester United Balikan Keadaan 3-2: Amankan 3 Poin di Fase Grup E Liga Eropa

Apalagi pihaknya telah menjalin hubungan dengan kelurga korban. Karena dia meyakini, hal ini merupakan musibah yang bisa terjadi kepada siapa pun dan dimana pun.

“Pada prinsipnya, apa yang dilakukan klien kami bukan bukan kesengajaan dan tidak ada niat sama sekalisekali, "katanya.

Dia mengatakan mewakili klainnya mohon dimaafkan segala yang sudah terjadi khususnya pada ahli waris korbannya. "Sekali lagi kami sekali lagi turut berduka cita yang sangat mendalam,” katanya. 

Baca Juga: Video Menakjubkan Fakta Baru Sekelompok Paus Pembunuh Orca Berburu Hiu Putih di Afrika Selatan

Jawalmen Girsang mengatakan, selaku penasihat hukum EH, selama ini bukan menghindar proses ini. Dia akan tetap mengikuti proses dan aturan hukum yang berlaku.

Sebagai warga negara yang baik, kata Girsangdan kliennya akan tunduk dan patuh serta akan kooperatif terhadap penyidik. Jadi tidak maksud untuk menghindar.

“Kita tidak ada maksud untuk seperti apa, dengan keluarga ahli waris almarhum. Kita juga sudah lakukan hubungan yang sangat baik, termasuk saat pemakaman tiga orang korban, pihak kita langsung turun mulai dari rumah sakit sampai ke pemakaman,” terangnya.

Baca Juga: Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin Peringati Ulang Tahun ke 69, Berikut Sejarah Singkatnya

Seterusnya kata dia, kliennya akan menjalin hubungan dengan kelurga korban. Karena dia meyakini, hal ini merupakan musibah yang bisa terjadi kepada siapa pun dan dimana pun.

“Pada prinsipnya, apa yang dilakukan klien kami bukan bukan kesengajaan dan tidak ada niat sama sekali, "katanya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat mengungkapkan pengemudi mobil XPander telah masuk ke tahap penyidikan. Bahkan telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka 

Baca Juga: Lirik Sholawat Busyrolana Nilal Muna yang Lengkap dengan Teks Arab, Latin, Terjemahan dan Makna

“Kita masih melakukan interogasi seputar penyebab dari kecelakaan ini. Apakah ini betul murni karena human eror atau kelalaian dari manusianya. Atau kah ada hal -hal yang lainnya,” katanya. 

Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan sambil memantau kondisi kesehatan tersangka. Bahkan penyidik sendiri akan terus berupaya melakukan pemeriksaan hingga tuntas.

“Penyidikan akan kami rampungkan agar kami bisa mengambil kesimpulan tentang apa penyebab dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Mengenai harapan agar tersangka berhak mendapatkan restorasi justice, Jajat Munajat mengatakan hak setiap orang. 

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Maulana 'Dengan Kasihmu Ya Robbi' yang Lengkap dengan Teks Latin Arab dan Makananya

“Melalui pengacara yang juga penanggung jawab dari yang di duga tersangka, itu berhak mengajukan apapun, mau itu SP3, atau bahkan mungkin restorasi justice,"katanya.

Hanya saja, kata Girsang, permohonan kembali lagi kepada hasil penyidikan. Nanti apakah hal tersebut bisa dilakukan. "Adapun  proses penyidikan tetap kita lakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

 

***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler