MEDIA PAKUAN - Kota Sukabumi telah mendapat jatah vaksin untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) dari pemerintah pusat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan provinsi Jawa Barat.
Vaksin PMK mulai disuntikkan kepada sapi jenis sapi perah, sapi bibit dan akseptor dari 27 hingga 29 Juni 2022 dengan target 300 ekor sapi.
Pemerintah daerah Kota Sukabumi memprioritaskan sapi perah dan bibit terlebih dahulu.
Baca Juga: Boyong Striker Baru, Juragan 99 Optimis Dampak Positif Bagi Pemain Arema FC: Menjadi Top Skor
Sementara sapi untuk hewan kurban Idul Adha baru akan dilakukan peninjauan.
"Kami bersama Polres dan Kodim 0607 Kota Sukabumi memastikan pelaksanaan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di hari ketiga dapat diselesaikan dengan baik," kata Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu 29 Juni 2022.
Vaksin PMK itu diberikan secara gratis untuk pelaku peternakan dan disuntikkan kepada sapi atau kerbau yang belum terpapar PMK.
Dengan pemberian vaksin ini diharapkan daya tahan tubuh hewan ternak akan meningkat dari penularan PMK.
"Ketika sehat maka sapi dikalungkan kalung sehat dari DKP3,'' kata Fahmi dalam keterangannya.
Adapun sejauh ini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi telah menemukan 79 ekor sapi suspek PMK.
Baca Juga: Mendapat Dukungan dari Pemerintah, PSSI Ajukan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2023
Atas temuan itu telah dilakukan penyembelihan pada 2 ekor sapi, dan 10 ekor lainnya yang berstatus dipotong bersyarat. Untuk sisanya kini dalam masa pemulihan, dan sebagian telah dinyatakan sehat.
Baca Juga: Buat Kagum Banyak Orang, Camillia Laetitia Azzahra Ungkap Lukisan Sang Kakak jadi Karya Paling Sulit
Untuk mengantisipasi penyebaran PMK, pembelian hewan ternak dari luar Kota Sukabumi saat ini sudah mengikuti aturan dari surat edaran pemerintah pusat untuk memiliki syarat ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).***