Syarat Sah Hewan Kurban di Tengah Merebaknya PMK Versi MUI

- 1 Juni 2022, 12:35 WIB
Syarat Sah Hewan Kurban di Tengah Merebaknya PMK Versi MUI
Syarat Sah Hewan Kurban di Tengah Merebaknya PMK Versi MUI /Pixabay/Ralphs_Fotos
 
MEDIA PAKUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan syarat khusus bagi hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
 
Ketentuan khusus itu berlaku bagi hewan kurban meskipun terpapar PMK tidak ada masalah untuk disembelih dan dikonsumsi.
 
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hewan kurban yang sah sekalipun terjangkit PMK adalah yang tidak memiliki gejala berat.
 
 
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ucap Asrorun Rabu 1 Juni 2022.
 
Dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 sudah tercantum kriteria dan ketentuan terkait hewan kurban yang terpapar PMK.
 
Fatwa itu merinci penyembelihan hewan kurban dapat mengikuti kondisi faktual dari hewan terkait.
 
 
Asrorun menegaskan apabila hewan kurban memiliki gejala klinis yang ringan hukumnya sah untuk disembelih.
 
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisinya lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujarnya.
 
Termasuk hewan kurban yang pernah terkena dan sudah pulih dari PMK juga sah untuk disembelih.
 
 
Kendati demikian terdapat ketentuan terkait rentang waktu yang diperbolehkan untuk hewan disembelih sebagai kurban yakni dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Dalam rentang waktu tersebut maka sah dikatakan sebagai hewan kurban.
 
Meluasnya penyebaran PMK belakangan ini perlu penanganan khusus terutama untuk mencegah penyebaran ke hewan ternak lain.
 
Maka MUI juga mengusulkan untuk memberikan vaksin khusus kepada hewan sebagai upaya menangkal PMK.
 
"Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya, sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," kata ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x