Diancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta, Pembalap Liar di Kota Sukabumi, Tejo: Menjelang Buka Puasa Marak

9 April 2022, 15:32 WIB
Personil Satlantas Polres Sukabumi berhasil mengamankan pembalap liar du Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi. Diancam kurungan penjara dan denda Rp3 juta /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian pemburuan meredam aksi balapan motor liar.

Balapan motor liar yang mulai marak dibulan Ramadhan kali ini sangat meresahkan warga. Terutama para pengguna kendaraan roda dua dan empat. 

Mereka cemas aksi yang dilakukan balapan luar yang masih remaja. Karena dikhawatirkan rentan kecelakaan lalu lintas. 

Baca Juga: Arab Saudi Menetapkan Batas Kuota Haji Tahun ini Satu Juta Orang dengan Syarat Vaksinasi Penuh

Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Kuota 1 Juta Jamaah Haji Tahun Ini, Syarat Usia Jadi Penentu

Baca Juga: 1 Juta Kuota Haji Asal Indonesia, Arab Saudi Tegaskan Calon Jemaah Harus Penuhi Dua Syarat: Simak Apa Saja

Balapan liar  di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di sekitar kawasan fly over, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi itu berhasil dibubarkan petugas. 

Polisi tidak hanya mengancam penjara satu tahun, tapi sesuai Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dapat denda paling banyak Rp3 juta,

Baca Juga: Resmi Dibuka! Indonesia Bisa Berangkat Haji Tahun Ini dengan Ketentuan yang Berlaku

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintahan Arab Saudi Buka Kuota 1 Juta Jamaah Haji Pada 2022 M atau 1443 H

Para pembalap tunggang laga berhamoyran melarikan diri saat petugas Satlantas melakukan penyirisan

 

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan kegiatan patroli mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Terutama di tempat rawan dan keramaian yang dijadikan arena balap motor.

Baca Juga: Usai Bantai Warga Sipil Pasukan Rusia Mundur Ke Utara Belarus, Moskow Siapkan Serangan Besar-besaran

"Ya, untuk fly over menjadi tempat ngabuburit dan ajang kumpul-kumpul para remaja. Untuk menghindari kegiatan balapan liar, " kata Tejo, Sabtu 9 April 2022.

Tejo menambahkan, pihak Kepolisian terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tenang dan tentram saat Ramadhan ini. 

Baca Juga: Tentara Rusia Barbar Tembaki Warga Sipil, Stasiun Kereta Api Kramatorsk Ukraina Jadi Lautan Mayat

Baca Juga: Jerman Ancam Terpuruk, Rusia Memenangkan Perang Modern Psikologis: Moskow Kini Menakutkan

"Kami minta peran aktif masyarakat agar melapor ke petugas ketika terjadi balapan liar. Tidak hanya di Jalan Lingkar Selatan saja, tetapi di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tegasnya.

Sambung Tejo, dirinya tidak akan segan-segan akan menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi terhadap pelaku balap liar. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler