Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja. Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana empat tahun.
Dikutip dari berbagai sumber, Herli Juliansah mantan tim Aura. Tetapi, akun Instagram miliknya yang centang biru masih pakai nama Aura Jeixy. Ia punya pengikut 146 ribu orang.***