MEDIA PAKUAN-Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras, mengungkapkan penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," ujar Rezka dalam sesi jumpa pers Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Dua orang di antaranya terungkap sebagai selebgram bernama Chandrika Chika (CK) dan atlet esport diduga bernama Herli Juliansah (HJ) alias Aura Jeixy.
Mereka tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair atau Tetrahydrocannabinol (THC).
Polisi langsung melakukan tes urine. Hasilnya mereka positif mengkonsumsi narkoba. Namun kandungannya berbeda. Rinciannya, inisial AT, MJ, CK, dan AMO positif ganja. Sementara, inisial HJ dan BB positif metamfetamin alias sabu-sabu.
"Baik seperti yang sudah diketahui, salah satu inisial HJ atau AJ merupakan atlet esport. Iya (CK adalah Chandrika Chika)," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras dalam jumpa pers, Selasa 23 April 2024 malam.
Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yakni tiga orang diantaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT usia 24 tahun, MJ 22 tahun, dan CK 20 tahun. Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO 22 tahun, BB 25 tahun, dan AJ 27 tahun.