Upah Minimum Daerah Kabupaten Karawang Meningkat, Inilah Daftar Lengkap UMK wilayah Jawa Barat

- 22 November 2020, 17:39 WIB
Infografis UMK Jabar 2021
Infografis UMK Jabar 2021 /Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di/Diolah oleh Tim Berita Subang

MEDIA PAKUAN - Para pecari kerja pasti mencari kerjaannya di daerah yang upah minimumnya besar.

Upah bisa menjadi perbandingan, apabila di suatu daerah terdapat gaji minimumnya tinggi kemungkinan besar para pencari kerja di daerah tersebut semakin meningkat, bukan dari daerah itu saja melainkan dari berbagai wilayah datang ke tempat itu.

Salah satu contoh daerah yang banyak pekerja dari berbagai wilayah datang ketempat itu untuk melamar pekerjaan seperti Jawa Barat.

Baca Juga: Sedihnya Disini! Hasil Keputusan Gubernur Jabar Penetapan UMK, 10 Kota dan Kabupaten Tidak Naik

Jawa Barat merupakan salah satu contoh daerah yang mana upah minimumnya di bilang tinggi karena setiap tahunnya mengalami kenaikan, akan tetapi daerah itu tidak semuanya mengalami perubahan ada beberapa daerah yang UMK rendah.

Berikut ini daftar Upah minimum kota di daerah Jawa Barat yang mengalami kenaikan atau masih tetap seperti sebelumnya.

Mengutip dari Antara, terdapat 17 rincian daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tetapkan UMK, Warganet: Ini Penyebab Jawa Barat Padat Penduduk

Sepuluh daerah yang belum menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di awa Barat (tertinggi-terendah):

Baca Juga: Terjadi Kenaikan! Inilah Daftar UMK Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Rinciannya

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x