Pemprov Jabar Tetapkan UMK, Warganet: Ini Penyebab Jawa Barat Padat Penduduk

- 22 November 2020, 16:25 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Antara/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa keputusan tersebut telah di tandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Terjadi Kenaikan! Inilah Daftar UMK Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Rinciannya

Pria yang akrab dipanggil Kang Emil tersebut menandatanganinya pada Sabtu 21 November 2020 kemarin.

Seperti yang dilansir dari laman instagram @pikiran rakyat beberapa kota di Jawa Barat memutuskan untuk menaikkan UMK nya diantaranya Bandung, Bekasi, dan Sumedang.

Namun terdapat juga warganet yang memberi komentar bahwa hal ini lah yang mebjadi salah satu alasan Warga di wilayah Barat semakin padat penduduk.

Baca Juga: Tidak Naik UMK 2021, Ketua DPD SBSI: Minta Klarifikasi Kepada Ketua Dewan Pengupahan

"Ini dia yang membuat kota-kota di wilayah barat semakin padat penduduk
karena banyak penduduk di wilayah timur yang nyari kerjanya di wilayah Barat karena upahnya lebih besar dibandingkan upah di tanah kelahirannya," tulis akun @dans.id5348.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x