BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat Sudah Disalurkan, Apakah Anda Termasuk? Cek Langsung Disini

- 22 November 2020, 17:28 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat Sudah Disalurkan, Apakah Anda Termasuk? Cek Langsung Disini
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat Sudah Disalurkan, Apakah Anda Termasuk? Cek Langsung Disini /Foto: ANTARA FOTO/RAHMAD

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua kini sudah mencapai tahap empat dan akan diberikan kepada 2,44 pekerja yang memenuhi persyaratan.

Subsidi yang diberikan yaitu sebesar Rp1,2 juta per pekerja selama dua bulan. Pada tahap empat tersebut, Kemnaker telah menyalurkan dana sebesar Rp2,93 triliun.

Maka pada termin dua ini, pemerintah sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Trik Baru! Cara Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Empat Rp1,2 Juta

Maka dari itu, kepada para pekerja untuk segera memenuhi persyaratan dan dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap empat.

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT BPJS ketenagakerjaan termin dua tahap empat tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Diketahui Apabila Ingin Mendapatakan BLT Guru Honorer

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Inilah Golongan Penerima yang Wajib Menerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Apakah Anda Termasuk?

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id, Siapa Tahu Anda Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Inilah Cara dan Syarat Utama Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Bingung Belum Cair? Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Disini!

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Bingung Belum Cair? Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Disini!

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Mudah Sekali Dapatkan BLT Banpres UMKM! Buruan Daftar dan Ikuti Syaratnya DIsini

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x