Apakah Anda Termasuk? BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat Sudah Disalurkan. Cek Langsung Disini

- 22 November 2020, 17:22 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan hariini /Instagram/@@kemnaker

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS termin dua kini sudah mencapai tahap empat dan akan diberikan kepada 2,44 pekerja yang memenuhi persyaratan.

Subsidi yang diberikan yaitu sebesar Rp1,2 juta per pekerja selama dua bulan. Pada tahap empat tersebut, Kemnaker telah menyalurkan dana sebesar Rp2,93 triliun.

Maka pada termin dua ini, pemerintah sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,4 juta pekerja

Maka dari itu, kepada para pekerja untuk segera memenuhi persyaratan dan dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap empat.
 
Baca Juga: Trik Baru! Cara Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Empat Rp1,2 Juta

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT BPJS ketenagakerjaan termin dua tahap empat tersebut dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
 
Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Diketahui Apabila Ingin Mendapatakan BLT Guru Honorer

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,
 
Baca Juga: Inilah Golongan Penerima yang Wajib Menerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Apakah Anda Termasuk?

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.
 
Baca Juga: Inilah Golongan Penerima yang Wajib Menerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Apakah Anda Termasuk?

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah