Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Bawah JPO Hotel Ibis Cawang Baru
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
Baca Juga: Berapa Kebutuhan Lemak Jenuh Pada Tubuh, Begini Kata WHO
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
Baca Juga: Pukul Pria Kulit Hitam di Toko, Petugas Keamanan Carrefour Brazil Diserang Ribuan Pendemo
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).
Baca Juga: Joan Mir Bersantai, Alex Rins Harus Berjuang Mati-matian di MotoGP Terakhir
Serikat buruh mengaku mengapersiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menaikan upah minimum kota/kabupaten bagi 17 wilayah di Jabar.
Hal itu, dinilai sudah sesuai dengan janji Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pertemuan daring bersama para buruh.
Namun selain 17 wilayah yang sudah diputuskan UMK-nya naik, terdapat 10 kota/kabupaten yang tidak ada kenaikan UMK pada 2021 mendatang.
Baca Juga: Pukul Pria Kulit Hitam di Toko, Petugas Keamanan Carrefour Brazil Diserang Ribuan Pendemo
Padahal sejumlah daerah tersebut, telah memberikan rekomendasi pada Gubernur Jabar agar Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah tersebut dinaikan.
Menurut Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat Ajat Sudrajat, hal itu memicu disparitas antara kabupaten/kota yang UMK-nya sudah tinggi dan terus naik dengan kawasan Priangan Timur yang UMK-nya di bawah kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat.
“Keprihatinan kami itu kabupaten/kota yang nilai UMK-nya sudah besar masih saja naik, tapi untuk wilayah Priangan Timur, termasuk Kota Bogor, Cianjur sama Kota Sukabumi ini masih jauh di bawah kota lain,” katanya. Dilansir dari PRFNNEWS, Minggu 22 November 2020.***