Inilah 9 Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

- 20 November 2020, 05:36 WIB
Cek Penerima di Sini! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Ditransfer Lagi, Lapor Jika Belum Dapat
Cek Penerima di Sini! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Ditransfer Lagi, Lapor Jika Belum Dapat /ANTARA FOTO/RAHMAD


MEDIA PAKUAN - Dimasa pandemi Pemerintah melalui kementrian ketenagakerjaan akan terus membantu perekonomian masyarakat dengan cara memberikan bantuan subsidi.

Baca Juga: Wajib Diketahui ! Ternyata Cuka Bisa Atasi Kulit Kaki Pecah-Pecah, Simak Cara Buatnya

Salah satu bantuan pemerintah ialah dengan memberikan subsidi gajih kepada kariawan atau pekerja yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT BPJS ketenagakerjaan.

Bantuan BPJS ketenagakerjaan tersebut,telah memasuhi tahapan ke tiga pada termin 2 dan akan memasuki tahapan selanjutnya.

Adapun Untuk mengetahui penerima terdaftar atau tidaknya bisa cek di sembilan cara berikut ini:  

Baca Juga: Mengatasi Kulit Kendur setelah Melahirkan, Berikut 6 Tips Ini Perlu Anda Coba !

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasdional Jumat, 20 November 2020, TV ONE, INEWS TV, NET TV, SCTV, RCTI, GTV, ANTV

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Inilah 2 Manfaat Sinar Matahari yang Baik untuk Kesehatan Rambut

Adapun Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: Mana Masker Mu? Pemkab Sukabumi Terima Bantuan Ribuan Masker

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Miris! Gegara Pandemi Covid-19, Kemenpan-RB Tidak Mengangkat PNS Baru Sampai 2023

Sebelumnya pemerintah melalui kemnaker telah berhasil memberikan BLT BPJS dengan cara beberapa tahap dan untuk saat ini telah memasuki tahapan ke tiga

Pada batch III ini,Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Baca Juga: Lakukan Mitigasi Bencana Potensi Gunung Merapi, BNPB Ciptakan Aplikasi 'CekPosisiMerapi'

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah