MEDIA PAKUAN - Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pihak kepolisian setidaknya harus mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2020 kemarin.
“Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” katanya.
Dirinya mengatakan penyidik juga tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka secara serta-merta.
Sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka pasalnya harus melewati beberapa tahapan terlebih
dahulu.
Misalnya tahapan menjadi saksi, untuk kemudian naik ke penyidikan hingga akhirnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dan semua itu merupakan wewenang dari tim penyidik.
“Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya kita tingkatkan ke penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, beberapa pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terjadi dalam sepekan terakhir.
Termasuk kegiatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, yang berimbas pada pemanggilan Gubernuk DKI Jakarta Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.***