Wow! Proses Penyaluran Dana BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahap November 2020 Telah Cair

- 19 November 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi // Hari Ini Cek info.gtk.kemendikbud.go.id, Ingin Lolos BSU Kemendikbud ? Siapkan Berkas dan Persyaratan
Ilustrasi // Hari Ini Cek info.gtk.kemendikbud.go.id, Ingin Lolos BSU Kemendikbud ? Siapkan Berkas dan Persyaratan /
 
MEDIA PAKUAN - Proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS akan dilaksanakan oleh Kemendikbud secara bertahap November 2020 ini.
 
Keseluruhan total anggaran BSU itu mencapai Rp3,6 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 2 juta PTK.
 
Mereka terdiri dari 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta,  serta 1,6 juta guru dan pendidik dari sekolah negeri dan swasta.
 
Selain itu, diberikan juga untuk 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
 
 
“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Selasa 17 November 2020.
 
Skema penyaluran dana bantuan ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK yang menjadi penerima BLT subsidi upah Kemendikbud. 
 
Untuk mengetahui informasi rekening baru tersebut, termasuk lokasi cabang bank untuk proses pencairan dana, PTK dapat mengaksesnya melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pada laman pddikti.kemdikbud.go.id.
 
 
Di kedua link tersebut PTK juga dapat mengunduh surat keputusan penerima BSU serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus diberi materai.
 
Setelah mendapatkan informasi rekening serta surat-surat tadi, maka PTK segera melengkapi dokumen pencairan BSU yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
Langkah berikutnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen yang telah dipersyaratkan untuk ditunjukan kepada petugas bank penyalur.
 
Sebagai langkah akhir, PTK akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana bantuan senilai Rp1,8 juta, dipotong pajak, hingga 30 Juni 2021. 
 
 
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia, Dr. Dino Patti Djalal, merespons positif skema penyaluran dana BSU bagi PTK Non-PNS.
 
“Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan” katanya.
 
Sementara itu melansir dari laman Kemendikbud, persyaratan untuk menjadi penerima dana BLT subsidi upah sebesar Rp1,8 Juta ini antara lain :
 
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
 
3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
 
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
 
 
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020
 
6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
Sementara syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:
 
 
a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober  2020
d. Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.
 
 
Jika terdapat permasalahan dalam proses penyaluran dana BSU, maka pengaduan bisa disampaikara online melalui
 
- Pusat Panggilan: 177
- Posel : [email protected] 
- Portal: ult.kemdikbud.go.id 
 
Penerima juga dapat menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Setneg Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x