Ingin Segera Cair Tidak Gigit Jari? Inilah 4 Dokumen Penting BSU Tenaga Pendidik Honorer Bisa Lolos

- 18 November 2020, 18:24 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /Kemendikbud


MEDIA PAKUAN
- Dana Bantuan Subsidi Upah Tenaga Pendidik Honorer akan dicairkan kepada penerima, bila membawa dokumen yang telah disyaratkan.

Dokumen tersebut sangatlah penting untuk pencairan dana BSU Tenaga Pendidik Honorer, karena akan dibuatkan rekening baru.

Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Cara Jitu! Cek Pencairan BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS. Caranya?

Mengikuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020. Inilah persyaratannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta

3. Bertatus non-PNS

4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Sedangkan, untuk penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer. Inilah golongannya.

Baca Juga: Yuk! Cek Online Penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer, Link Tersedia Disini


1. Dosen

2. Guru

3. Kepala Sekolah

4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan

6. Tenaga pengelola perpustakaan

7. Tenaga pengelola laboratorium

8. Tenaga administrasi non-PNS.

Baca Juga: Gigit Jari!Anggaran BSU Kemendikbud Capai 3,6 T. Warganet: Apalah Daya Dosen Tak Ber-NIDN Bersabar


BSU Tenaga Pendidik Honorer akan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan dana sebesar Rp3,6 triliun.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” demikian disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud di Jakarta, Selasa 17 November 2020.  

BSU tersebut disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Selain itu, ada juga untuk 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Baca Juga: Gigit Jari!Anggaran BSU Kemendikbud Capai 3,6 T. Warganet: Apalah Daya Dosen Tak Ber-NIDN Bersabar

Terakhir BSU terebut juga disalurkan kepada 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Kemendikbud didukung Kemenkeu dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi melakukan pendataan para Pendidik danTenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan.

Sementara itu, sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick mengucapkan terima kasih kepada Mendikbud dan Menkeu.

Baca Juga: Cepat!Berakhir November? Berikut 8 Golongan Dijamin Dapat BSU Tenaga Pendidik Honorer

“Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada bank milik negara untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” ucap Erick.

Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer, agar bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau lewat Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik Non PNS, Cek Info Lengkapnya

Penyaluran ini bertujuan untuk membantu Pemerintah memberikan Subsidi Gaji Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x