Kabar Gembira! Senin 9 November Pencairan BSU untuk Karyawan Tahap II

- 8 November 2020, 12:09 WIB
Ilustrasi BSU Upah Gaji segera cair dan langkah-langkah cek melalui website.
Ilustrasi BSU Upah Gaji segera cair dan langkah-langkah cek melalui website. /Pixabay/deMysticWay



MEDIA PAKUAN - Kabar gembira untuk para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp5 juta tahap II akan segera cair.

Ini dipertegas dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah, pada Sabtu 7 November kemarin di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur.

"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," kata Ida.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT BSU BPJS Senin Cair! Berikut keterangannya

Pernyataannya tersebut disampaikan ketika Ida melaksanakan kunjungan kerja dalam meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur.

Yang mana harusnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut cair pada minggu pertama awal bulan November.

Ida menyampaikan alasan belum cairnya BSU tersebut, karena masih adanya hal-hal yang harus didiskusikan lebih lanjut sehingga pencairan tidak bisa minggu ini.

Baca Juga: Dinilai Lebih Akurat, Kemenaker Lebih Memilih Data dari BPJS Untuk Distribusikan Dana BLT Subsidi Ga

"Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ida.

Dia mengatakan, memang terbukti ada penerima BSU dengan gaji di atas Rp5 juta.

Sesuai aturan Permenaker, penerima BSU seharusnya hanya yang upahnya di bawah Rp5 juta.

"Tapi kami masih selidiki lebih lanjut, apakah mereka terdampak Covid-19 atau tidak," ucap Ida menambahkan.

Baca Juga: BLT BPJS Tidak Cair, Cepat Laporkan Masalah Anda Disini!

Menurut Ida, jumlah penerima BSU tahap II yang sebelumnya tercatat sebanyak 12.4 juta orang mungkin berkurang.

Kendati demikian, pencairan BSU bagi penerima yang sudah memenuhi syarat akan tetap dicairkan.

"Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," katanya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah