Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Tiga akan Disalurkan, Cek Apakah Kalian Terdaftar Disini
“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11) dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” jelasnya.
adapun Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Wow! Dana Rp3,77 triliun Telah Disalurkan Kepada Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
Baca Juga: Wow! Dana Rp3,77 triliun Telah Disalurkan Kepada Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,