Harus Menjadi Prioritas! RUU Minuman Beralkohol Kini Tengah Menjadi Sorotan

- 16 November 2020, 14:31 WIB
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk /



MEDIA PAKUAN - Mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman,  Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Rofiq mengatakan RUU Minuman Beralkohol tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nanti bisa dibuat pengecualian penyesuaian dengan agama dan kepercayaan.

RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusung oleh tiga partai mendapati sorotan publik.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Anggota Banleg DPR Ledia Hanifa Amaliah Bilang Tidak Heran

Bahkan saat ini berkas telah mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pembahasan mengenai RUU ini sebelumnya terus menerus mengalami penundaan sejak diusulkan pada tahun 2015 lalu.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti turut menyoroti RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini mulai dibahas.

Baca Juga: Bawa Mobil Saat Mabuk Miras, Wabup Yalimo Papua Tabrak Polwan Hingga Tewas

Dia mengungkapkan bahwa undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi.

Bahkan di negara barat mengenai larangan minuman keras diatur dengan ketat, baik itu konsumsi maupun distribusinya.

Baca Juga: Mencekam! Fasum dan Mobil Polisi Dirusak dalam Aksi Rusuh Menolak RUU Cipta Kerja di Bandung

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islaminasasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Abdul Mu'ti.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu juga mengatakan undang-undnag minuman beralkohol sangat penting dan menurutnya itu adalah hal yang mendesak.

Menurutnya, banyak tindakan kekerasan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit bermula dari penyalahgunaan dan konsumsi alkohol berlebihan.

Hal tersebut berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan moralitas, dan keamanan.

Baca Juga: Sering Mabuk dalam Kendaraan Umum, Inilah 5 Tips untuk Mencegahnya

Regulasi mengenai minuman beralkohol, minimal harus mengatur empat hal, diantaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yaang diperbolehkan.

Kemudian, kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat yang legal, serta tata niaga atau distribusi yang harus dibatasi.

Minimal empat hal tersebut harus diatur dalam Undang-Undang tersebut, ungkap Sekum PP Muhammadiyah.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah