RUU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Anggota Banleg DPR Ledia Hanifa Amaliah Bilang Tidak Heran

- 3 November 2020, 09:04 WIB
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.*
Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota komisi X DPR RI.* /

MEDIA PAKUAN-Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah mengaku tidak kaget ditandatanganinya RUU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi.

Pasalnya undang-undang tersebut merupakan usulan pemerintah.

"Ga kaget, karena kan undang-undangnya juga usulan pemerintah, maenya (masa) ada undang-undang diusulin tapi ga ditandatangani," kata Ledia saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 3 November 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Sebetulnya, kalapun Presiden Jokowi tidak menandatangai UU tersebut dalam 30 hari setelah disahkan, UU tersebut otomatis berlaku.

Namun kata Ledia, Fraksi PKS di DPR menyoroti beberapa pasal yang kesalahannya sangat substansial, semisal adanya kesahalan rujukan.

Harusnya kata dia, kesalahan-kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum disahkan.

"Sayangnya karena memang ini diinginkan cepat selesai terburu-buru jadinya begini. Nanti akan jadi masalah itu diimplementasinya," katanya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x