Woi Cair! Sudah Cek Belum? Ikuti Langkahnya, Siapa Tahu Kalian Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 15 November 2020, 09:47 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya



MEDIA PAKUAN
 - Pada awalnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin dua sempat ditunda karena rekomendasi dari KPK untuk pemadanan data dengan wajib pajak.

Namun akhirnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua sudah cair ke 4,8 juta karyawan.

Pada termin dua tahap dua ini, pengecekan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih simpel.

Sekarang bisa dilakukan lewat smartphone kalian sendiri dengan membuka situs resmi kemnaker.go.id. Berikut dengan caranya:

Baca Juga: Buruan Login! Cek Penerimanya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Tahap II Sudah Cair

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

Baca Juga: Selamat bagi Pemilik Rekening BRI BCA BNI BTN, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Dua Sudah Ditransfer!

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut cara melaporkan permasalahan dalam penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sementara itu, jumlah uang yang masuk ke rekening mereka senilai Rp1,2 juta, karena disatukan antara bulan November dan Desember 2020.

Baca Juga: Buruan ke ATM! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua Tahap Dua Sudah Cair

Berarti perbulannya mereka mendapatkan Rp600 ribu.

Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan, pihaknya terus berusaha mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di gelombang 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," tutur Ida Fuziyah

Sementara  itu, Dalam video yang diunggah Kemenaker pada 13 November 2020 itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses dan akan disalurkan kepada 2.713.434 pekerja.

Maka BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua ini sudah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

Total anggaran yang sudah dikeluarkan untuk tahap satu dan dua ini sekitar Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Terus Gagal Transfer! Gak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cepetan Cek Masalahnya Disini

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020.

Pihak Kemenaker juga mengupayakan mempercepat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini.

Ida juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelas Ida.

Selain itu Ida juga menjelaskan, setelah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK dan KPK.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga bantaun tersebut bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Buruan Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Ditutup, Cek Link DIsini!

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih -aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Bermasalah dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan?, Laporkan di Link Ini

Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan, pihaknya terus berusaha mempercepat proses penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di gelombang 2 ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," tutur Ida Fuziyah.

Namun, ada juga beberapa karyawan yang mengalami gagal transfer karena adanya masalah pada rekening.

Berikut beberapa jenis rekening yang dapat menghambat pencairan dana BLT BPJS.
 
1. Rekening yang tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Bermasalah dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan?, Laporkan di Link Ini
 
Kemnaker menghimbau para calon penerima BLT BPJS tahap 2 untuk kembali mengecek rekening yang telah didaftarkan.
 
Selain itu, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan gagalnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikarenakan rekening yang tidak valid dari para menerima.
 
"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," jelasnya dalam Webinar Forum Merdeka Barat belum lama ini.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah