Tidak Punya Rekening juga Bisa Dapat Kok! Berikut Cara Gampang Daftar BLT Banpres UMKM

- 15 November 2020, 07:16 WIB
BLT Banpres UMKM Sudah Cair Sekarang
BLT Banpres UMKM Sudah Cair Sekarang /Galamedia

MEDIA PAKUAN - Bagi penerima BLT Banpres UMKM yang tidak memiliki no rekening, bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga bisa cair.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM di Perpanjang, Menkop UKM: Mudah-mudahan Tahun 2021 Dilanjut

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Buruan Daftar Sekarang BLT Banpres UMKM! Ikuti Langkah Disini supaya Cair Cepat

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca Juga: Buruan ke ATM! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua Tahap Dua Sudah Cair

7. Tidak sedang menerima akredit bank.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Belum Dapat Dana Cair BLT Banpre UMKM? Buruan Daftar Online di 5 Link Ini!

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Baca Juga: Terus Gagal Transfer! Gak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cepetan Cek Masalahnya Disini

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Gigit Jari! Masih Banyak Warga Sukabumi Belum Mendapat BLT UMKM Gelombang II

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair, Menaker: Hari Ini Kami Kembali Menyalurkannya

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak  terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Buruan Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Ditutup, Cek Link DIsini!

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah