Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Langkah-langkahnya

- 12 November 2020, 18:36 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui kemenaker, sudah mulai cair pada minggu ini untuk tahap ke dua.

Pada minggu ini, 2,1 juta penerima telah lebih dulu ditransfer untuk bantuan ini.

Dan untuk sebagian sisanya menyusul, tak sedikit juga pekerja yang gagal untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Disebut Membungkam, Begini Tanggapan Moeldoko Mengenai Pemberian Tanda Kehormatan

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair (Senin kemarin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin, 9 November 2020.

Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” lanjut Ida.

Setidaknya sebanyak 152 ribu lebih yang gagal untuk mendapatkan bantuan ini ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Selain Cantik Ini 5 Hal yang Disukai Pria Pada Wanita

Kemenaker juga telah mengembalika beberap data peserta yang gagal mendapat bantuan tersebut kepada BPJS Kesehatan.

Sedangkan nominal yang bisa dicairkan oleh penerima sebesar Rp1,2 juta, nominal tersebut berasal dari rapel BLT Subsidi Gaji pada November sampai dengan Desember yang masing-masing sebesar Rp.600 ribu per bulan.

Anda dapat mengikut 3 cara ini untuk mengetahui rekening terdata di Kemnaker sebagai penerima Bantuan ini atau tidak. Login kemnaker.go.id, cek BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Habib Rizieq Tawarkan Rekonsiliasi Tapi dengan Syarat

Caranya :

- Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website

- Lengkapi pendaftaran akun

- Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail.

- Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.

- Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

Baca Juga: Motor Berbahan Bakar Spirtus jadi Sepeda Motor Pertama di Indonesia

- Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah

- Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan

- Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

- Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

- Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi

- Setelah berhasil, kunjungi profil kamu

- Gulir ke bagian bawah

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Wali Kota Banjar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Setelah Anda selesai menuntaskan tahapan ini, maka ada pemberitahuan seperti:

"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2"
Bantuan akan disalurkan ke:
Bank: Bank BNI
No.Rekening : ************

Sedangkan untuk tahap pencairan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Semakin Bahaya, BNPB Mengevakuasi Ribuan Warga Ditempat Aman

Peratutaran tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Ida juga mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ucapnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x