KPK Kembali Periksa Wali Kota Banjar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

- 12 November 2020, 15:25 WIB
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2012 sampai 2017.
 
Sebelumnya KPK telah memintai keterangan Ade Uu Sukaesih pada Rabu 12 Agustus 2020 silam.
 
Pada Kamis pagi, 12 November 2020, lembaga anti rasuah tersebut kembali memanggil Ade masih dalam kasus yang sama.
 
 
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara.
 
Dalam pemanggilan ini, penyidik KPK mengkonfirmasi beberapa hal antara lain terkait mengenai kegiatan usaha yang di kerjakan oleh pihak keluarga Ade Uu Sukaesih.

Selain Ade, penyidik juga memanggil dua orang saksi lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi.

Baca Juga: Sempat mengalami YoutubeDown Sedunia, Inilah Penjelasannya!

Dua saksi lainnya, yaitu Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi.
 
Ali mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut digelar Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
 
Selain itu, KPK pada Selasa 11 Agustus 2020 juga telah memeriksa Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal Guntur Rachmadi yang juga anak dari Ade Uu Sukaesih.
 
 
Saat itu, penyidik mendalami kegiatan usaha yang dilakukan oleh Guntur Rachmadi.
 
Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Pimpinan KPK sebelumnya menyatakan pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***
 

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x