Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Dikurangi! Ini Alasan Menteri Ida Fauziyah

- 8 November 2020, 17:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok/Kemnaker.go.id
MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS yang diberikan oleh pemerintah lewat kementrian ketenagakerjaan (kemnaker) menjadi salah satu Bantuan yang sangat ditunggu-tunggu oleh Masyarakat.
 
Namun Penerima BLT BPJS yang semula diperkirakan sekitar 12,4 juta dikabarkan akan berkurang. 
 
Dilansir dari RRI, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengungkapkan alasan mengapa penerima dana BLT dikurangi.
 
 
Disebutkannya ada yang menerima dana bantuan namun ternyata tidak memenuhi persyaratan karena diketahui memiliki gajih diatas Rp5 juta.
 
"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida, Sabtu 7 November 2020.
 
Dirinya menegaskan bahwa yang menerima bantuan sebagian besar adalah pekerja dengan gajih di bawah Rp5 juta.
 
 
"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.
 
Hal ini juga mempengaruhi pencairan dana bantuan tersebut, bantuan yang semula akan dapat dicairkan awal bulan November terpaksa harus ditunda.
 
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," Ujar Ida.
 
 
Diberitakan sebelumnya dana bantuan ini diperkirakan akan cair pada senin, 9 November 2020 
 
"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera direalisasikan," jelas Ida di sela kunjungan kerja sekaligus meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto, Jawa Timur.
 
 
Dirinya mengatakan alasan mengapa pencairan baru bisa dilakukan pada senin mendatang karena ada hal-hal yang harus di diskusikan lebih lanjut.
 
Melansir dari Pikiran-rakyat, Ida sempat mengecam dan minta pengembalian atas dana bantuan yang diterima pekerja yang tidak sesuai dengan syarat penerima namun telah menerima bantuan tersebut.
 
Bahkan dirinya mengancam akan memberi sanksi terhadap perusahaan dan pekerja yang melanggar ketentuan sesuai Undang-undang.
 
 
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.
 
"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," katanya.
 
Dirinya meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuAn untuk segera mengembalikan dana bantuan tersebut.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x