Habib Bahar bin Smith Terancam kembali Masuk Penjara

- 28 Oktober 2020, 22:29 WIB
Habib Bahar bin Smith.*
Habib Bahar bin Smith.* /ANTARA/

MEDIA PAKUAN-Kasus Habib Bahar bin Smith sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan terancam kembali masuk penjara.

Pelapor kasus tersebut atas nama Andriansyah, pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, belakangan ini menaikkan status Habib Bahar manjadi tersangka.

Baca Juga: Beberapa Kasus yang Mendera Habib Bahar bin Smith

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP pidana.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Empat Tersangka Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap Polda Aceh

Saat ini Habib Bahar sedang ditahan di Lapas Gunung Sindur, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian Penyidik berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Selain itu polisi juga meminta izin ke Direktorat Jenderal pamasyarakatan, untuk memeriksa tersangka.

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah