MEDIA PAKUAN-Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith kembali menyeruak dan menggemparkan. Namun, sebelum kasus tersebut terjadi ada beberapa kasus lainnya yang menderanya
1. Ceramah Menghina Presiden Joko Widodo
Video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Jaunari 2017 dalam rangka memperingati Maulid Nabi di Palembang, Sumatera selatan yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Pemasyarakat, Reynhard Silitonga menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
“Iya, kita masih lakukan perapihan berkas perkara. Saat ini masih proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.
2. Menganiaya Dua Korban Masih Remaja
pada Selasa 9 Agustus 2019 terdakwa Habib Bahar bin Smith dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang masih remaja.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad, di PN Bandung, Selasa 9 Agustus 2019.
Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.