Pemutihan Denda Pajak Bermotor Juni-Desember 2024 Diskon Gede-gedean, Cek Disini!

- 18 Juni 2024, 11:55 WIB
Pemutihan Denda Pajak Bermotor Juni-Desember 2024 Diskon Gede-gedean, Cek Disini!
Pemutihan Denda Pajak Bermotor Juni-Desember 2024 Diskon Gede-gedean, Cek Disini! /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 2024.

Berbagai insentif diberikan, termasuk penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.

Dengan penghapusan bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut situs resmi Bapenda Sulsel, diskon pajak kendaraan juga diberikan untuk beberapa jenis kendaraan, seperti:

Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II.

Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang.

Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Baca Juga: Aturan Kenaikan Pajak PBB 2024 Naik 2 Kali Limpat di Pusat, Jombang Jawa Timur Capai 5 Kali Lipat

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah