MEDIA PAKUAN - Beberapa provinsi mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan warga masyarakat untuk melunasi PKB yang tertunda.
Program ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bertujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor terhadap pajak dan menambah pendapatan daerah.
Jenis pemutihan pajak dan jadwal pelaksanaannya bisa berbeda-beda setiap daerah.
Bila ingin mengikuti program ini, sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu mengenai wilayah yang menerapkan pemutihan pajak dan jenisnya.
Baca Juga: Resmi Tak Jadi Ibu Kota, Siap-siap Pajak Hiburan Paling Tinggi 75 Persen di Jakarta
Aceh
Aceh telah menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret dan memberikan diskon kepada warga Aceh.
Pemutihan pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 dikeluarkan pada 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.